BAB I
PENDAHULUAN
A
. LATAR BELAKANG MAKALAH
Dalam
kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua
istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu
organisasi yang di dalamnya diselenggarakan kerjasama antara faktor produksi untuk
menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus
kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia
mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu
tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam
tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor
bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha
yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak,
dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diaharapkan dapat terjadi peningkatan
kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi
BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan
tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan kerja dalam mendukung
kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah
untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada disekitar
lokasi BUMN.
Sebagai
salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
memiliki peran penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk itu, BUMN diharapkan: (1) dapat meningkatkan
penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa dalam
jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (2)
memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan (3) meningkatkan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN,
pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat mensinergikan
kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan
restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing
perusahaan.
Hingga
saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki Pemerintah
tercatat sebanyak 139 BUMN. Jika dibandingkan dengan jumlah BUMN pada tahun
2004 sebanyak 158 BUMN, jumlah ini mengalami pengurangan yang cukup besar yaitu
sebanyak 19 BUMN. Pengurangan jumlah BUMN tersebut disebabkan adanya perubahan
status 13 Perjan Rumah Sakit menjadi Badan Layanan Umum di bawah Departemen
Kesehatan, dimergernya 4 BUMN Perikanan menjadi 1 BUMN, 2 BUMN Telekomunikasi
yaitu PT. TVRI dan Perjan RRI diubah statusnya menjadi Lembaga Penyiaran Publik
serta dilikuidasinya PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF). Dari total 144 BUMN
tersebut, pada tahun 2005 sebanyak 107 BUMN mampu memperoleh keuntungan (laba)
dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp46,55 triliun. Jika dibandingkan dengan
tahun 2004, jumlah BUMN yang memperoleh laba mengalami penurunan dari semula
yaitu sebanyak 112 BUMN. Namun total laba setelah pajak yang dihasilkan
mengalami peningkatan dari tahun 2004 yang sebesar Rp40,83 triliun. Walaupun
total laba yang dihasilkan telah menunjukkan peningkatan, tetapi disadari
kinerja BUMN secara keseluruhan masih belum optimal.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1. Apa pengertian, peran, dan bentuk-bentuk BUMN?
2. Apa visi dan misi BUMN ?
3. Bagaimana isu terkait BUMN di
Indonesia ?
3. Bagaimana strategi pemberdayaan BUMN
dalam meningkatkan daya saing?
C. TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1.
Dapat mengetahui pengertian,peran,
dan bentuk-bentuk BUMN.
2.
Dapat mengetahui visi dan misi BUMN.
3.
Mengetahui isu terkait BUMN di
Indonesia.
4.
Mengetahui strategi pemberdayaan BUMN
dalam meningkatkan daya saing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Berdirinya BUMN
Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan
asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian
dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik
Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan
Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada
waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena
berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang
mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah
untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut
belum dapat dilakukan oleh swasta.Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan
sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen
pembangunan/agent of development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan
periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak
“negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN
sebagai sarang korupsi dan lain-lain. Perkembangan perusahaan negara dibagi
dalam empat fase perkembangan yaitu:
1. Fase sebelum kemerdekaan
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara
termaksud diatur oleh ketentuanUU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU
kolonial).
2. Fase antara tahun 1945-1960
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat
penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan
dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah
RI.Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan
negara milik asing/bekas milik Belanda.Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27
tahun 1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik
Belanda. Perusahaan yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk
Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi negara yang mencakup lapangan perbankan,
perkebunan, perdagangan dan jasa.
3. Fase yang berlangsung tahun 1960-1969
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang
berlandaskan UU No. 19 tahun 1960 menjadi
satu bentuk yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat
kekaburan dalam organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan
Pimpinan Umum (BPU) yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan
Negara tertentu. Oleh karena tiu, maka ditetapkanlah tiga bentuk perusahaan
negara yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Perseroan (Persero)
4. Fase antara tahun 1969 hingga sekarang
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang perekonomian
nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak
Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan kelanjutan dan
peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.
B. Pengertian
dan peran BUMN
Menurut
UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk
perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan
dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat
pada hal-hal berikut ini:
1.
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
2.
Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3.
Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4.
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah
No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi
(business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang
bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk
mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana
melalui pajak dan deviden.
2)
Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang
merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan
(agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan
program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang
meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha
swasta dan koperasi.
B. Ciri-ciri dan manfaat BUMN
Ciri-ciri
BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,
pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa
publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar
atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Tujuan
BUMN:
Tujuan BUMN tentu tidak
terlepas dari landasan pendiriannya. Yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 UUD
1945. di sebutkan disana bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun secara khusus, tujuan BUMN diatur
dalam PP Nomor 3 tahun 1983 yaitu:
1.
Tujuan komersial yakni alat memupuk
keuntungan
2.
Tujuan secara makro, yakni memberi
sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha
dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
3.
Tujuan sosial politik, melayani
kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan
ekonomi lemah dan koperasi.
C . Bentuk-bentuk
BUMN di Indonesia
BUMN di Indonesia
Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,
pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan
membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki
oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia
berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
v
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
pemerintah (atas nama negara) yang Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang
ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris
dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas
pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS. Pada beberapa persero, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang
diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat
berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun
2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan
ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia
Airways(GIA).
v
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang
berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan
hukum/usaha lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di
bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah
nama menjadi Perum Penggadaian.
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
- Perjan Rumah Sakit Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
v
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustak
D. Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN
berkembang dengan monopoli atau peraturan
khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun
1999), akan tetapi terdapat pengecualian bagi bumn, yang dengan adanya pasal 51
dalam uu no. 5 tahun 1999 tersebut mempunyai legitimasi hukum untuk mendapat
pengecualian dalam melakukan praktek monopoli di indonesia. dimana diharapkan
dengan diberikannya monopoli kepada bumn, maka dapat membantu terlaksananya
undang-undang dasar 1945 pasal 33.
Ketentuan monopoli oleh bumn menurut pasal 51 undang-undang no.5 tahun
1999 adalah bahwa monopoli atau pemusatan kegiatan yang dapat dilakukan
hanyalah terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan yang penting bagi negara. Namun tidak jarang BUMN bertindak selaku
pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
BUMN kerap menjadi sumber korupsi,
yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi
dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Sesuai Undang-undang
Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian Privatisasi
adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak
lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh
masyarakat. Berdasarkan pengertian privatisasi tersebut maka Kementerian Negara
BUMN mengenai privatisasi adalah: Mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan
nilai tambah perusahaan guna menjadi champion dalam industrinya serta
meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan sahamnya. Pada dasarnya
kebijakan privatisasi ditunjukkan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari
aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) ekonomi dan
politik. Tujuan privatisasi :
A.Dari sisi
pembenahan internal manajemen:
1.Meningkatkan
efesiensi dan produktifitas
2.Mengurangi
peran Negara dalam pembuatan keputusan
3.Mendorong
penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan
perilaku bisnis yang menguntungkan.
4.Meningkatkan
pilihan konsumen
B.Dari sisi ekonomi
tujuanya adalah :
1.Meperluas
kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan.
2.Mengurangi
ukuran sektor public dan membuka pasar baru untuk modal swasta.
C.Dari segi politik
1.Mengendalikan
kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki
pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2.Mendorong
kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan
kekayaan;
3.Memperoleh
dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan
lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4.Meningkatkan
kemandirian dan individualisme.
Manfaat Privatisasi BUMN
Manfaat dari program privatisasi pada
dasarnya dapat ditinjau berdasarkan manfaat bagi perusahaan BUMN itu sendiri,
manfaat bagi negara serta manfaat bagi masyarakat.
a. Bagi Pemerintah
Manfaat privatisasi bagi Negara adalah
membantu memperkuat kapitalisasi pasar modal, mengembangkan sarana investasi,
menjadi sumber pendanaan bagi APBN (dari hasil divestasi), membantu
mengembangkan sektor riil, dan mendorong perbaikan iklim investasi
b.Bagi Perusahaan BUMN
Bagi perusahaan BUMN yang bersangkutan
privatisasi diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal:
-
BUMN akan menjadi lebih transparan,
sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
-
Manajemen BUMN menjadi lebih independen,
termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
-
BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke
pasar global, selain pasar domestik.
-
BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru
berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
-
BUMN akan memperoleh transfer of
technology, terutama teknologi proses produksi.
-
Terjadi transformasi corporate culture
dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
-
BUMN akan mengalami peningkatan kinerja
operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
c. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, privatisasi diharapkan
dapat memberikan manfaat yaitu memperluas kepemilikan (penjualan saham melalui
pasar modal), menciptakan lapangan kerja karena peningkatan aktivitas ekonomi,
dan memperbaiki kualitas jasa & produk melalui pertumbuhan perusahaan serta
peningkatan partisipasi dan kontrol masyarakat investor terhadap perusahaan.
Akan tetapi pada kenyataannya masih
muncul masalah pro dan kontra tentang privatisasi ini sendiri. Alasan bahwa
privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang
diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi
motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang
tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi,
diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya
meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus.
Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual. Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual. Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
Contoh
BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT Telkom (persero)Tbk., PT.
Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk., PT bank Mandiri (persero) Tbk,. PT Bank
BNI 46 (persero) TBK., PT Indosat (persero) Tbk.,
E. Visi dan Misi Pengelolaan BUMN
Dengan
memperhatikan tugas pokok dan fungsi BUMN, maka visi yang hendak diwujudkan
adalah sebagai berikut :
"Menjadikan BUMN sebagai badan
usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan
stakeholder."
Memperhatikan kondisi objektif BUMN
selama ini, maka misi BUMN adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan reformasi dalam ruang
lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan
profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di dalam pengelolaan BUMN.
2.
Meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan
restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
3.
Meningkatkan daya saing melalui inovasi
dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang
berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi.
4.
Meningkatkan kontribusi BUMN kepada
negara.
5.
Meningkatkan peran BUMN dalam kepedulian
terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi, usaha kecil
dan menengah dalam program kemitraan.
6.
Menjaga integrasi nasional dan menjaga
keseimbangan roda pembangunan.
7.
Menjadikan BUMN sebagai alat untuk
mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai
pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang.
F. Kebijakan dan Strategi Kementerian
Negara BUMN
Selaras
dengan visi dan misi Kementerian Negara BUMN, maka keseluruhan aktivitas
strategis diarahkan ke pencapaian visi dan misi tersebut. Aktivitas-aktivitas
strategis menuju arah visi dan misi tersebut antara lain kebijakan rightsizing,
restrukturisasi, pemantapan budaya korporasi, pengembangan pasar dan investasi
strategis. Beberapa kebijakan pokok pengelolaan BUMN yang tengah dikembangkan
sebagai sebuah transisi adalah debirokratisasi pengelolaan BUMN, pemantapan
pelaksanaan Good Corporate Governance di BUMN serta percepatan penuntasan
masalah yang telah tertunda. pengelolaan BUMN kepada Direksi dan peran dan
tanggung jawab pengawasan BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas, (b) memantapkan
organisasi, tata kerja, dan akuntabilitas di Kementerian Negara BUMN sehingga
benar-benar menjadi fasilitator dalam pembinaan BUMN, (c) memantapkan
pelaksanaan good governance di Kementerian BUMN untuk meminimalkan “costs
of regulation” sehingga seluruh proses pembinaan benar-benar memberikan nilai
tambah atau sekurang-kurangnya tidak menciptakan hambatan bagi BUMN serta (d)
memberlakukan Pakta Integritas (Statement of Integrity) terhadap setiap pengambilan
keputusan strategis untuk memastikan bahwa keputusan tersebut telah dibuat
secara diligent, care, tanpa benturan kepentingan, dan Direksi BUMN yang
bersangkutan siap menerima sanksi perdata dan pidana apabila hal tersebut tidak
sesuai dengan kenyataan.
Pelaksanaan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian) di BUMN harus terus
dimantapkan sehingga benar-benar menjadi budaya korporasi BUMN. Terkait dalam
hal ini harus dilakukan pemantapan posisi hukum dan penegakan hukum dalam
pengelolaan BUMN, pemberdayaan organ-organ korporasi BUMN, dorongan kepada BUMN
untuk diregistrasi menjadi perusahaan publik dan penataan sistem remunerasi
Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas yang benar-benar terkait dengan kinerja
aktual sehingga mampu merefleksikan prinsip kepatutan dan kelayakan.
BAB
III
KESIMPULAN
Kondisi
dan kinerja BUMN dirasakan belum optimal, kegiatan operasional BUMN masih
terfragmentasi dan budaya usaha yang birokratis menyebabkan BUMN kurang
berorientasi pada pasar, kualitas dan kinerja usaha sehingga produktivitas dan
utilitas aset juga sangat rendah. Sebagian BUMN masih memiliki sistem pemasaran
dan distribusi yang kurang terkoordinasi dengan baik, khususnya untuk produk
ekspor yang terfokus pada komoditas atau industri primer. Disamping itu sumber
daya alam dan tenaga kerja murah dijadikan sebagai keunggulan komparatif
(comparative advantage) padahal persaingan saat ini dan ke depan bersifat
hiperkompetitif dan menuntut competitive advantage. Secara umum BUMN masih
menghadapi berbagai permasalahan strategis, baik yang berkaitan dengan BUMN itu
sendiri maupun yang berkaitan dengan Pemerintah selaku Pemegang Saham maupun
regulator. Masalah-masalah strategis tersebut memberikan dampak yang signifikan
terhadap kinerja, value dan daya saing BUMN. Hal tersebut akan semakin terlihat
apabila kita melakukan benchmarking, baik dengan perusahan sejenis di Indonesia
terlebih dengan industri secara regional/internasional. Masalah strategis dari
sisi BUMN sebagai korporasi yang pertama adalah masih rendahnya produktivitas
aset yang disebabkan antara lain masih rendahnya utilisasi aset/kapasitas aset
dan dalam beberapa hal terjadi karena overpriced
investment di masa lampau. Masalah kedua adalah masih rendahnya profit
margin atau laba disebabkan antara lain masih tingginya biaya overhead, masih
tingginya biaya produksi, serta masih rendahnya tingkat penjualan/pendapatan
terkait dengan kualitas, daya saing produk, tingkat pelayanan dan penanganan
pemasaran. Masalah ketiga adalah struktur keuangan dan modal yang tidak atau
kurang memadai disebabkan antara lain banyaknya BUMN yang tidak bankable,
kemampuan yang terlalu kecil untuk mendapatkan pendanaan untuk keperluan pengembangan,
masih rendahnya tingkat pertumbuhan dan laba sehingga kurang menunjang dalam
melakukan pemupukan modal untuk berkembang, ekuitas perusahaan yang masih
rendah, masih banyak BUMN yang memiliki piutang bermasalah dalam jumlah yang
besar sehingga menyulitkan perusahaan untuk meningkatkan pendapatan, sebagian
besar BUMN memiliki hutang RDI yang cukup besar dan banyak di antaranya yang restrukturisasi
keuangannya belum selesai. Masalah keempat yaitu belum terimplementasikannya
prinsip-prinsip Good Corporate Governance di sebagian besar BUMN.
Pengelolaan
BUMN masih cenderung mengikuti pengelolaan perusahaan yang dijalankan secara
birokratis sebagaiman legacy pengelolaan badan usaha di bawah departemen teknis
di masa lampau. Terkait dengan hal ini adalah masih perlu ditingkatkannya
kualitas & efektivitas manajemen. Hal ini disebabkan antara lain kualitas
manajemen yang relatif rendah, sehingga tidak secara cepat dan tepat
menyelesaikan berbagai permasalahan strategis yang dihadapi, sistem rekrutmen
manajemen yang masih perlu ditingkatkan, sistem reward and punishment yang
masih perlu diperbaiki, serta praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di
masa lalu hingga kini. Masalah kelima adalah masih belum seimbangnya antara
kualitas dan kuantitas SDM karena antara lain overstaffing dan pola rekrutmen
yang masih perlu diperbaiki, masih perlu ditingkatkannya efektivitas sistem
career path planning dan reward and punishment, masih perlu ditingkatkannya
efektivitas sistem pendidikan dan pengembangan SDM, serta mekanisme pengukuran
kinerja yang belum secara spesifik terkait dengan sistem karir maupun
kompensasi yang diterima. Masalah lain dari sisi BUMN adalah masih kurangnya
kerja sama dan aktivitas sinergi antar BUMN sendiri padahal banyak sekali
potensi sinergi yang seharusnya bisa dilaksanakan. Sebagian masalah-masalah
yang dihadapi perusahaan BUMN juga melibatkan perusahaan BUMN lainnya sehingga
penyelesaian masalah, sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi oleh BUMN
tidak dapat diselesaikan dalam konteks yang menguntungkan secara nilai bagi Pemerintah
selaku Pemegang Saham. Berbagai permasalahan strategis yang dihadapi BUMN
selama ini, telah coba diselesaikan dengan upaya-upaya penyehatan berupa
pengambilalihan hutang, penambahan modal Pemerintah, konversi hutang menjadi
Penyertaan Modal Negara (PMN), subordinasi pinjaman eks SLA, kuasi Neraca
dengan write-off deferred charge, down grade asset, konversi bunga
tunggakan pinjaman SLA dan rescheduling hutang.
0 comments:
Post a Comment