Monday, February 2, 2015

makalah BUMN



BAB I
PENDAHULUAN

A . LATAR BELAKANG MAKALAH
            Dalam kehidupan ekonomi kita mengenal istilah perusahaan dan badan usaha. Kedua istilah tersebut berbeda tetapi diberi pengertian sama. Artinya sebagai suatu organisasi yang di dalamnya diselenggarakan kerjasama antara faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa untuk melayani kepentingan umum sekaligus kelangsungan usaha.
Pemilihan bentuk perusahaan merupakan masalah yang timbul pada saat perusahan di dirikan. Pemilihan bentuk perusahaan perlu pertimbangan yang matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.
Pemerintah Indonesia mendirikan BUMN dengan dua tujuan utama, yaitu  tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial. Dalam tujuan yang bersifat ekonomi, BUMN dimaksudkan untuk mengelola sektor-sektor bisnis strategis agar tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. Bidang-bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti perusahan listrik dan minyak, dan gas bumi. Dengan adanya BUMN diaharapkan dapat terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang berada disekitar lokasi BUMN. Tujuan BUMN bersifat sosial antara lain dapat dicapai melalui perekrutan tenaga kerja oleh BUMN. Upaya untuk membangkitkan kerja dalam mendukung kelancaran proses kegiatan usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi yang berada disekitar lokasi BUMN.
Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk itu, BUMN diharapkan: (1) dapat meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (2) memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan (3) meningkatkan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN, pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat mensinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi daya saing perusahaan.
Hingga saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki Pemerintah tercatat sebanyak 139 BUMN. Jika dibandingkan dengan jumlah BUMN pada tahun 2004 sebanyak 158 BUMN, jumlah ini mengalami pengurangan yang cukup besar yaitu sebanyak 19 BUMN. Pengurangan jumlah BUMN tersebut disebabkan adanya perubahan status 13 Perjan Rumah Sakit menjadi Badan Layanan Umum di bawah Departemen Kesehatan, dimergernya 4 BUMN Perikanan menjadi 1 BUMN, 2 BUMN Telekomunikasi yaitu PT. TVRI dan Perjan RRI diubah statusnya menjadi Lembaga Penyiaran Publik serta dilikuidasinya PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF). Dari total 144 BUMN tersebut, pada tahun 2005 sebanyak 107 BUMN mampu memperoleh keuntungan (laba) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp46,55 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2004, jumlah BUMN yang memperoleh laba mengalami penurunan dari semula yaitu sebanyak 112 BUMN. Namun total laba setelah pajak yang dihasilkan mengalami peningkatan dari tahun 2004 yang sebesar Rp40,83 triliun. Walaupun total laba yang dihasilkan telah menunjukkan peningkatan, tetapi disadari kinerja BUMN secara keseluruhan masih belum optimal.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah pada makalah ini adalah:
1.  Apa pengertian, peran, dan bentuk-bentuk BUMN?
2. Apa visi dan misi BUMN ?
3. Bagaimana isu terkait BUMN di Indonesia ?
3. Bagaimana strategi pemberdayaan BUMN dalam meningkatkan daya saing?

C. TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Dapat mengetahui pengertian,peran, dan  bentuk-bentuk BUMN.
2.      Dapat mengetahui visi dan misi BUMN.
3.      Mengetahui isu terkait BUMN di Indonesia.
4.      Mengetahui strategi pemberdayaan BUMN dalam meningkatkan daya saing.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Berdirinya BUMN
Pada awalnya BUMN adalah hasil nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta.Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering” usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak “negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN sebagai sarang korupsi dan lain-lain. Perkembangan perusahaan negara dibagi dalam empat fase perkembangan yaitu:
1.      Fase sebelum kemerdekaan
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara termaksud diatur oleh ketentuanUU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU kolonial).
2.      Fase antara tahun 1945-1960
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah RI.Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan negara milik asing/bekas milik Belanda.Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27 tahun 1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk Perseroan Terbatas dan beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi  negara yang mencakup lapangan perbankan, perkebunan, perdagangan dan jasa.
3.      Fase yang berlangsung tahun 1960-1969
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang berlandaskan UU No. 19 tahun 1960 menjadi  satu bentuk yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU) yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan Negara tertentu. Oleh karena tiu, maka ditetapkanlah tiga bentuk perusahaan negara yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
4.      Fase antara tahun 1969 hingga sekarang
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang perekonomian nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.

B.     Pengertian dan peran  BUMN
            Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini:
1.      Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3.      Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1)      Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan  kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan deviden.
2)      Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.

B.        Ciri-ciri  dan manfaat BUMN
            Ciri-ciri BUMN
  • Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  • Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  • Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  • Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  • Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  • Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  • Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  • Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  • Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  • Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.

Tujuan BUMN:
Tujuan BUMN tentu tidak terlepas dari landasan pendiriannya. Yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal 33 UUD 1945. di sebutkan disana bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun secara khusus, tujuan BUMN diatur dalam PP Nomor 3 tahun 1983 yaitu:
1.      Tujuan komersial yakni alat memupuk keuntungan
2.      Tujuan secara makro, yakni memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.
3.      Tujuan sosial politik, melayani kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.

C .       Bentuk-bentuk BUMN di Indonesia
BUMN di Indonesia
            Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
v    Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
v     Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  • Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
  • Perjan yang beralih status menjadi perum
Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

v    Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustak
D.        Isu terkait BUMN di Indonesia
            BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), akan tetapi terdapat pengecualian bagi bumn, yang dengan adanya pasal 51 dalam uu no. 5 tahun 1999 tersebut mempunyai legitimasi hukum untuk mendapat pengecualian dalam melakukan praktek monopoli di indonesia. dimana diharapkan dengan diberikannya monopoli kepada bumn, maka dapat membantu terlaksananya undang-undang dasar 1945 pasal 33.  Ketentuan monopoli oleh bumn menurut pasal 51 undang-undang no.5 tahun 1999 adalah bahwa monopoli atau pemusatan kegiatan yang dapat dilakukan hanyalah terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan yang penting bagi negara. Namun tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai. Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Berdasarkan pengertian privatisasi tersebut maka Kementerian Negara BUMN mengenai privatisasi adalah: Mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan guna menjadi champion dalam industrinya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan sahamnya. Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditunjukkan untuk berbagai aspek harapan, dilihat dari aspek keuangan, pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi) ekonomi dan politik. Tujuan privatisasi :

A.Dari sisi pembenahan internal manajemen:
1.Meningkatkan efesiensi  dan produktifitas
2.Mengurangi peran Negara dalam pembuatan keputusan
3.Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan.
4.Meningkatkan pilihan konsumen

B.Dari sisi ekonomi tujuanya adalah :
1.Meperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan.
2.Mengurangi ukuran sektor public  dan membuka pasar baru untuk modal swasta.

C.Dari segi politik
1.Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel;
2.Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan;
3.Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi;
4.Meningkatkan kemandirian dan individualisme.

Manfaat Privatisasi BUMN
Manfaat dari program privatisasi pada dasarnya dapat ditinjau berdasarkan manfaat bagi perusahaan BUMN itu sendiri, manfaat bagi negara serta manfaat bagi masyarakat.
a. Bagi Pemerintah
Manfaat privatisasi bagi Negara adalah membantu memperkuat kapitalisasi pasar modal, mengembangkan sarana investasi, menjadi sumber pendanaan bagi APBN (dari hasil divestasi), membantu mengembangkan sektor riil, dan mendorong perbaikan iklim investasi

b.Bagi Perusahaan BUMN
Bagi perusahaan BUMN yang bersangkutan privatisasi diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal:
-                      BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
-                      Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
-                      BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
-                      BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
-                      BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
-                      Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
-                      BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

c. Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, privatisasi diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu memperluas kepemilikan (penjualan saham melalui pasar modal), menciptakan lapangan kerja karena peningkatan aktivitas ekonomi, dan memperbaiki kualitas jasa & produk melalui pertumbuhan perusahaan serta peningkatan partisipasi dan kontrol masyarakat investor terhadap perusahaan. Akan tetapi  pada kenyataannya masih muncul masalah pro dan kontra tentang privatisasi ini sendiri. Alasan bahwa privatisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan yang diprivatisasi dianggap tidak sesuai dengan fakta. Sebab jika itu yang menjadi motifnya, maka seharusnya yang diprivatisasi adalah perusahaan-perusahaan yang tidak efisien, produktivitasnya rendah dan kinerjanya payah. Sehingga dengan diprivatisasi, diharapkan perusahaan tersebut berubah menjadi lebih efisien, produktivitasnya meningkat, dan kinerjanya menjadi lebih bagus.
 Padahal, pada kenyatannya yang diprivatisasi adalah perusahaan yang sehat dan efisien. Jika ada perusahaan negara yang merugi dan tidak efisien, biasanya disehatkan terlebih dahulu sehingga menjadi sehat dan mencapai profit, dan setelah itu baru kemudian dijual. Alasan untuk meningkatkan pendapatan negara juga tidak bisa diterima. Memang ketika terjadi penjualan aset-aset BUMN itu negara mendapatkan pemasukan. Namun sebagaimana layaknya penjualan, penerimaan pendapatan itu diiringi dengan kehilangan pemilikan aset-aset tersebut. Ini berarti negara akan kehilangan salah satu sumber pendapatannya. Akan menjadi lebih berbahaya jika ternyata pembelinya dari perusahaan asing. Meskipun pabriknya masih berkedudukan di Indonesia, namun hak atas segala informasi dan bagian dari modal menjadi milik perusahaan asing
Contoh  BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi seperti PT Telkom (persero)Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (persero) Tbk., PT bank Mandiri (persero) Tbk,. PT Bank BNI 46 (persero) TBK., PT Indosat (persero) Tbk.,

E.        Visi dan Misi Pengelolaan BUMN
            Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi BUMN, maka visi yang hendak diwujudkan adalah sebagai berikut :
"Menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder."
Memperhatikan kondisi objektif BUMN selama ini, maka misi BUMN adalah sebagai berikut:
1.                  Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance di dalam pengelolaan BUMN.
2.                  Meningkatkan nilai perusahaan dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
3.                  Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi.
4.                  Meningkatkan kontribusi BUMN kepada negara.
5.                  Meningkatkan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam program kemitraan.
6.                  Menjaga integrasi nasional dan menjaga keseimbangan roda pembangunan.
7.                  Menjadikan BUMN sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang.

F.         Kebijakan dan Strategi Kementerian Negara BUMN
            Selaras dengan visi dan misi Kementerian Negara BUMN, maka keseluruhan aktivitas strategis diarahkan ke pencapaian visi dan misi tersebut. Aktivitas-aktivitas strategis menuju arah visi dan misi tersebut antara lain kebijakan rightsizing, restrukturisasi, pemantapan budaya korporasi, pengembangan pasar dan investasi strategis. Beberapa kebijakan pokok pengelolaan BUMN yang tengah dikembangkan sebagai sebuah transisi adalah debirokratisasi pengelolaan BUMN, pemantapan pelaksanaan Good Corporate Governance di BUMN serta percepatan penuntasan masalah yang telah tertunda. pengelolaan BUMN kepada Direksi dan peran dan tanggung jawab pengawasan BUMN kepada Komisaris/Dewan Pengawas, (b) memantapkan organisasi, tata kerja, dan akuntabilitas di Kementerian Negara BUMN sehingga benar-benar menjadi fasilitator dalam pembinaan BUMN, (c) memantapkan pelaksanaan good governance di Kementerian BUMN untuk meminimalkan “costs of regulation” sehingga seluruh proses pembinaan benar-benar memberikan nilai tambah atau sekurang-kurangnya tidak menciptakan hambatan bagi BUMN serta (d) memberlakukan Pakta Integritas (Statement of Integrity) terhadap setiap pengambilan keputusan strategis untuk memastikan bahwa keputusan tersebut telah dibuat secara diligent, care, tanpa benturan kepentingan, dan Direksi BUMN yang bersangkutan siap menerima sanksi perdata dan pidana apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
            Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian) di BUMN harus terus dimantapkan sehingga benar-benar menjadi budaya korporasi BUMN. Terkait dalam hal ini harus dilakukan pemantapan posisi hukum dan penegakan hukum dalam pengelolaan BUMN, pemberdayaan organ-organ korporasi BUMN, dorongan kepada BUMN untuk diregistrasi menjadi perusahaan publik dan penataan sistem remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas yang benar-benar terkait dengan kinerja aktual sehingga mampu merefleksikan prinsip kepatutan dan kelayakan.














BAB III
KESIMPULAN

            Kondisi dan kinerja BUMN dirasakan belum optimal, kegiatan operasional BUMN masih terfragmentasi dan budaya usaha yang birokratis menyebabkan BUMN kurang berorientasi pada pasar, kualitas dan kinerja usaha sehingga produktivitas dan utilitas aset juga sangat rendah. Sebagian BUMN masih memiliki sistem pemasaran dan distribusi yang kurang terkoordinasi dengan baik, khususnya untuk produk ekspor yang terfokus pada komoditas atau industri primer. Disamping itu sumber daya alam dan tenaga kerja murah dijadikan sebagai keunggulan komparatif (comparative advantage) padahal persaingan saat ini dan ke depan bersifat hiperkompetitif dan menuntut competitive advantage. Secara umum BUMN masih menghadapi berbagai permasalahan strategis, baik yang berkaitan dengan BUMN itu sendiri maupun yang berkaitan dengan Pemerintah selaku Pemegang Saham maupun regulator. Masalah-masalah strategis tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja, value dan daya saing BUMN. Hal tersebut akan semakin terlihat apabila kita melakukan benchmarking, baik dengan perusahan sejenis di Indonesia terlebih dengan industri secara regional/internasional. Masalah strategis dari sisi BUMN sebagai korporasi yang pertama adalah masih rendahnya produktivitas aset yang disebabkan antara lain masih rendahnya utilisasi aset/kapasitas aset dan dalam beberapa hal terjadi karena overpriced investment di masa lampau. Masalah kedua adalah masih rendahnya profit margin atau laba disebabkan antara lain masih tingginya biaya overhead, masih tingginya biaya produksi, serta masih rendahnya tingkat penjualan/pendapatan terkait dengan kualitas, daya saing produk, tingkat pelayanan dan penanganan pemasaran. Masalah ketiga adalah struktur keuangan dan modal yang tidak atau kurang memadai disebabkan antara lain banyaknya BUMN yang tidak bankable, kemampuan yang terlalu kecil untuk mendapatkan pendanaan untuk keperluan pengembangan, masih rendahnya tingkat pertumbuhan dan laba sehingga kurang menunjang dalam melakukan pemupukan modal untuk berkembang, ekuitas perusahaan yang masih rendah, masih banyak BUMN yang memiliki piutang bermasalah dalam jumlah yang besar sehingga menyulitkan perusahaan untuk meningkatkan pendapatan, sebagian besar BUMN memiliki hutang RDI yang cukup besar dan banyak di antaranya yang restrukturisasi keuangannya belum selesai. Masalah keempat yaitu belum terimplementasikannya prinsip-prinsip Good Corporate Governance di sebagian besar BUMN.
            Pengelolaan BUMN masih cenderung mengikuti pengelolaan perusahaan yang dijalankan secara birokratis sebagaiman legacy pengelolaan badan usaha di bawah departemen teknis di masa lampau. Terkait dengan hal ini adalah masih perlu ditingkatkannya kualitas & efektivitas manajemen. Hal ini disebabkan antara lain kualitas manajemen yang relatif rendah, sehingga tidak secara cepat dan tepat menyelesaikan berbagai permasalahan strategis yang dihadapi, sistem rekrutmen manajemen yang masih perlu ditingkatkan, sistem reward and punishment yang masih perlu diperbaiki, serta praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di masa lalu hingga kini. Masalah kelima adalah masih belum seimbangnya antara kualitas dan kuantitas SDM karena antara lain overstaffing dan pola rekrutmen yang masih perlu diperbaiki, masih perlu ditingkatkannya efektivitas sistem career path planning dan reward and punishment, masih perlu ditingkatkannya efektivitas sistem pendidikan dan pengembangan SDM, serta mekanisme pengukuran kinerja yang belum secara spesifik terkait dengan sistem karir maupun kompensasi yang diterima. Masalah lain dari sisi BUMN adalah masih kurangnya kerja sama dan aktivitas sinergi antar BUMN sendiri padahal banyak sekali potensi sinergi yang seharusnya bisa dilaksanakan. Sebagian masalah-masalah yang dihadapi perusahaan BUMN juga melibatkan perusahaan BUMN lainnya sehingga penyelesaian masalah, sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi oleh BUMN tidak dapat diselesaikan dalam konteks yang menguntungkan secara nilai bagi Pemerintah selaku Pemegang Saham. Berbagai permasalahan strategis yang dihadapi BUMN selama ini, telah coba diselesaikan dengan upaya-upaya penyehatan berupa pengambilalihan hutang, penambahan modal Pemerintah, konversi hutang menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN), subordinasi pinjaman eks SLA, kuasi Neraca dengan write-off deferred charge, down grade asset,  konversi bunga tunggakan pinjaman SLA dan rescheduling hutang.








0 comments:

Post a Comment