BAB I
PENDAHULUAN
Good Corporate Governance (GCG) merupakan isu sentral dalam
beberapa tahun ini. GCG harus mempertimbangkan sebuah jaminan kredibilitas atas
keuangannya dan laporan akuntansinya. Corporate governance yang baik
harus dapat menunjukkan kearah pengembalian saham yang lebih tinggi dan sebagai
konsekuensi penilaian perusahaan akan lebih tinggi (Klapper dan Love, 2003).
McKinsey (2002) menyatakan bahwa 15% dari para investor mempertimbangkan corporate
governance lebih penting daripada isu–isu keuangan perusahaan, seperti
kemampuan laba atau pertumbuhan potensial perusahaan tersebut.
Dalam perspektif teori agensi, agen yang risk adverse dan
cenderung mementingkan dirinya sendiri akan mengalokasikan resources
(berinvestasi) dari investasi yang tidak meningkatkan nilai perusahaan ke
alternatif investasi yang lebih menguntungkan (Watts dan Zimmerman, 1986). Permasalahan
agensi mengindikasikan bahwa nilai perusahaan akan naik apabila pemilik
perusahaan bisa mengendalikan perilaku manajemen agar tidak menghamburkan resources
perusahaan dalam bentuk investasi yang tidak layak (Jensen dan Meckling, 1976).
Corporate governance merupakan suatu sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan yang diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan
nilai perusahaan kepada para pemegang saham. GCG memberikan manfaat di
antaranya yaitu: (1) meminimalkan agency cost dengan mengontrol konflik
kepentingan yang mungkin terjadi antara principal dengan agent;
(2) meminimalkan cost of capital dengan menciptakan sinyal positif
kepada para penyedia modal; (3) meningkatkan citra perusahaan; (4) meningkatkan
nilai perusahaan yang dapat dilihat dari cost of capital yang rendah,
dan (5) peningkatan kinerja keuangan dan persepsi stakeholder terhadap
masa depan perusahaan yang lebih baik. Suatu perusahaan menciptakan nilai untuk
pemegang saham (shareholder) ketika pengembalian (return) pemegang
saham (shareholder) melebihi biaya modal (pengembalian/ return yang
diperlukan untuk ekuitas). Dengan kata lain, sebuah perusahaan menciptakan
nilai dalam satu tahun ketika pengembalian (return) pemegang saham (shareholder) melebihi harapan dan
nilai perusahaan ini kemudian dinamakan sebagai created shareholder value
(CSV) (Fernandez, 2001).
Berbagai studi terkait corporate
governance dan
firm value menghasilkan berbagai mekanisme yang bertujuan untuk
meyakinkan bahwa tindakan manajemen selaras dengan kepentingan shareholders.
Mekanisme corporate governance dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1)
berupa internal mechanism seperti: komposisi dewan direksi/ komisaris,
kepemilikan manajerial, dan kompensasi eksekutif serta komite audit, (2) external
mechanism seperti pengendalian oleh pasar, level debt financing, dan
auditor eksternal.
Makalah ini membahas monitoring mechanism baik
internal maupun eksternal dalam perusahaan untuk menciptkan nilai bagi pemegang
saham perusahaan dalam kerangka konsep good corporate governance di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Agency Theory
Perspektif teori agensi yang digunakan merupakan dasar yang
digunakan guna memahami isu corporate governance. Adanya pemisahan
kepemilikan oleh principal dengan pengendalian oleh agent dalam
sebuah organisasi cenderung menimbulkan konflik keagenan di antara principal
dan agent. Jensen dan Meckling (1976), Watts dan Zimmerman (1986)
menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat dengan angka–angka akuntansi
diharapkan dapat meminimalkan konflik di antara pihak–pihak yang
berkepentingan. Dengan laporan keuangan oleh agent sebagai
pertanggungjawaban kinerjanya, principal dapat menilai, mengukur, dan
mengawasi sampai sejauh mana agent tersebut bekerja untuk meningkatkan
kesejahteraannya dan serta sebagai dasar pemberian kompensasi kepada agent.
Teori keagenan (agency theory) menekankan pentingnya
pemilik perusahaan atau pemegang saham (principal) menyerahkan
pengelolaan perusahaan kepada tenaga–tenaga profesional (agents) yang
lebih mengerti dalam menjalankan bisnis sehari–hari agar pemilik perusahaan
memperoleh keuntungan yang semaksimal mungkin dengan biaya yang seefisien
mungkin. Namun, adanya keleluasaan pengelola manajemen perusahaan untuk
memaksimalkan laba perusahaan bisa mengarah pada proses memaksimalkan
kepentingan pengelolanya sendiri dengan beban dan biaya yang harus ditanggung
oleh pemilik perusahaan. Manajemen memerlukan jasa pihak ketiga agar
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan kepada pihak luar dapat dipercaya,
sedangkan pihak luar perusahaan memerlukan jasa pihak ketiga untuk memperoleh
keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dapat
dipercaya. Oleh karenanya, diperlukan peran pihak independen guna menilai
kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen.
Corporate Governance yang merupakan konsep yang
didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk
memberi keyakinan kepada investor bahwa mereka akan menerima return atas
dana yang mereka investasikan. Corporate governance berkaitan dengan
bagaimana investor yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi
investor, yakin bahwa manajer tidak akan mencuri/ menggelapkan atau
menginvestasikan ke dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan berkaitan
dengan dana/ kapital yang telah ditanamkan oleh investor dan berkaitan dengan
bagaimana para investor mengendalikan para manajer.
Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG) berkaitan dengan cara
atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang
sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Selain itu GCG merupakan
alat untuk menjamin direksi dan manajer (atau insider) agar bertindak
yang terbaik untuk kepentingan investor luar (kreditur atau shareholder)
(Prowson, 1998).
Terdapat
empat prinsip dasar pengelolaan perusahaan yang baik. Keempat prinsip tersebut
adalah:
· Keadilan (fairness) yang
meliputi: (a) perlindungan bagi seluruh hak pemegang saham, (b) perlakuan yang sama
bagi para pemegang saham.
· Transparansi (transparancy) yang
meliputi: (a) pengungkapan informasi yang bersifat penting, (b) informasi harus
disiapkan, diaudit dan diungkapkan sejalan dengan pembukuan yang berkualitas,
(c) penyebaran informasi harus bersifat adil, tepat waktu, dan efisien.
· Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
yang meliputi meliputi pengertian bahwa: (a) anggota dewan direksi harus
bertindak mewakili kepentingan perusahaan dan para pemegang saham, (b)
penilaian yang bersifat independen terlepas dari manajemen, dan (c) adanya
akses terhadap informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu.
· Pertanggungjawaban (responsibility)
meliputi: (a) menjamin dihormatinya segala hak pihak-pihak yang
berkepentingan, (b) Para pihak yang berkepentingan harus mempunyai kesempatan
untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka, (c)
Dibukanya mekanisme pengembangan prestasi bagi keikutsertaan pihak yang
berkepentingan, dan (d) jika diperlukan, para pihak yang berkepentingan harus
mempunyai akses terhadap informasi yang relevan.
Mekanisme GCG dibagi menjadi dua
kelompok, yaitu: (1) internal mechanism (mekanisme internal) seperti:
komposisi dewan direksi/ komisaris, kepemilikan manajerial, dan kompensasi
eksekutif, (2) external mechanism seperti pengendalian oleh pasar dan
level debt financing. Penerapan GCG memberikan manfaat diantaranya
yaitu: (1) meminimalkan agency cost dengan mengontrol konflik
kepentingan yang mungkin terjadi antara principal dengan agent;
(2) meminimalkan cost of capital dengan menciptakan sinyal positif
kepada para penyedia modal; (3) meningkatkan citra perusahaan; (4) meningkatkan
nilai perusahaan yang dapat dilihat dari cost of capital yang rendah,
dan (5) peningkatan kinerja keuangan dan persepsi stakeholder terhadap
masa depan perusahaan yang lebih baik.
Created Shareholder Value (CSV)
Suatu perusahaan menciptakan nilai untuk pemegang saham (shareholder)
ketika pengembalian (return) pemegang saham (shareholder)
melebihi biaya modal (pengembalian/ return yang diperlukan untuk
ekuitas). Dengan kata lain, sebuah perusahaan menciptakan nilai dalam satu
tahun ketika pengembalian (return) pemegang saham (shareholder)
melebihi harapan. Created Shareholder Value (CSV) didefinisikan sebagai
berikut: CSV = shareholder value added – (equity market value x ). Dimana: shareholder value added = increase
in equity market value – payments from shareholder + dividends
+ repurchases – conversions. Increase in equity market value
= equity market value – equity market value. = return of treasury bonds + required
return to equity.
Internal mechanism dan created shareholder value
Internal mechanism adalah salah satu mekanisme dalam
GCG. Mekanisme ini dilakukan oleh pihak intern perusahaan. bentuk dari
mekanisme ini dapat berupa komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan
manajerial. GCG diyakini berhubungan dengan nilai perusahaan. Keberadaan
komite audit sangat penting bagi pengelolaan perusahaan. Komite audit merupakan
komponen baru dalam sistem pengendalian perusahaan. Selain itu komite audit
dianggap sebagai penghubung antara pemegang saham dan dewan komisaris dengan
pihak manajemen dalam menangani masalah pengendalian. Keberadaan
komite audit diprediksikan berhubungan dengan ketepatwaktuan publikasi laporan
karena keberadaan para direktur luar tersebut dapat memperbaiki komite audit
dengan pengalaman dan keahlian yang mereka miliki. Perusahaan bisa memanfaatkan
pengalaman direktur luar ini untuk meningkatkan proses pelaporan keuangannya.
Lebih lanjut, para direktur luar dalam komite audit ini bisa membantu
memperkuat sistem pengendalian internal (sebagai salah satu peran komite audit
yaitu mendiskusikan efektivitas pengendalian internal perusahaan dengan auditor
internal). Dengan meningkatnya proses pelaporan keuangan perusahaan dan
menguatnya sistem pengendalian internal, maka rentang waktu untuk mengeluarkan
laporan keuangan auditan lebih pendek.
Dharmapala dan Khanna (2008) menyatakan bahwa komite audit
sebagai salah satu mekanisme corporate governance pada perusahaan
berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. dengan adanya komite audit yang
melakukan pengawasan terhadap perusahaan meningkatkan apresiasi pelaku pasar
sehingga meningkatkan respon pasar terhadap saham perusahaan dan meningkatkan
harga pasar saham yang sekaligus meningkatkan nilai perusahaan. Black et al.
(2008) secara konsisten menyatakan sebelumnya bahwa corporate governance yang
diterapkan dengan mekanisme yang baik berpengaruh terhadap nilai perusahaan
melalui peningkatan nilai pengembalian investasi bagi investor.
Teori keagenan berpendapat bahwa kepemilikan oleh manajemen
dan direksi adalah pedang bermata dua yang mempengaruhi biaya agen (Jensen dan
Meckling, 1976). Secara khusus, kepemilikan oleh manajemen dan direksi
mengurangi biaya agen karena kepemilikan saham dalam perusahaan yang memotivasi
manajemen dan direksi untuk berperilaku seperti pemegang saham. Oleh karena
itu, kepemilikan oleh manajemen dan direksi sebagian dapat menggantikan
mekanisme pemantauan. Kepemilikan tinggi bisa berkubu manajemen dan direksi,
sehingga meningkatkan biaya keagenan. Hal
ini menunjukkan bahwa di pasar modal yang relatif kecil, kepemilikan manajemen
dan direksi yang tinggi dapat mengakibatkan salah pelaporan keuangan dan pengambilalihan
dari pemegang saham minoritas. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan
oleh pihak manajerial berpengaruh terhadap kinerja dan nilai perusahaan.
Kehadiran direksi lebih independen di dewan dan komite audit
memfasilitasi monitoring yang efektif lebih dari pelaporan keuangan dan
audit eksternal. Asosiasi empiris seperti dijelaskan oleh teori keagenan, yang
berpendapat bahwa direksi independen memberikan pengawasan yang efektif
terhadap manajemen. Oleh karena dapat digunakan dalam proses monitoring
terhadap perusahaan, maka keberadaan direksi independen dapat mempengaruhi
kinerja dan nilai perusahaan.
External mechanism dan created shareholder value
Kepemilikan institusional dapat diartikan sebagai proporsi
saham yang beredar yang dimiliki oleh institusi lain di luar perusahaan,
seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan investasi, dana pensiun dan
lain-lain pada akhir tahun yang diukur dalam presentase. Peningkatan
kepemilikan institusional dapat menyebabkan kinerja manajer diawasi secara
optimal dan terhindar dari perilaku opportunistic. Kepemilikan
institusional juga dianggap lebih dapat dengan tepat memperkirakan keuntungan
di masa mendatang daripada kepemilikan noninstitusional. Institusi biasanya
dapat menguasai mayoritas saham karena mereka memiliki sumber daya yang lebih
besar bila dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
Peningkatan kepemilikan institusional dapat mengurangi agency
cost atas debt dan insider ownership karena semakin besar
kepemilikan institusional maka akan dapat mengurangi terjadinya konflik antara
kreditur dan manajer, dan akhirnya dapat menekan biaya keagenan. Pemegang saham
institusional memiliki insentif untuk memonitor secara ketat terhadap pihak
manajemen dan memastikan perusahaan telah menerapkan mekanisme pengelolaan
perusahaan yang telah ditetapkan secara efektif. Dalam praktiknya tugas komite
audit berkaitan dengan auditor eksternal, seperti dalam Kep-29/PM/2004 komite
audit bertugas untuk melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh
auditor eksternal dan sebaliknya kinerja auditor eksternal berkaitan secara
subsitusi dengan fungsi audit internal yang dalam pelaksanaannya oleh auditor
internal bekerja sama dengan komite audit.
Auditor BIG 4 dianggap dapat menyediakan audit dengan
kualitas tinggi. Kualitas audit yang lebih baik diasosiasikan dengan kurangnya
kemungkinan adanya masalah pelaporan keuangan. Auditor Empat Besar (The Big
Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang
menangani pekerjaan audit untuk perusahaan publik. Auditor BIG 4 memiliki pengaruh
negatif dengan frekuensi rapat komite audit, sejalan dengan peneliti dan
terkait tugas dan wewenang komite audit dan auditor eksternal, Sehingga
peneliti memasukan unsur kualitas audit (diproksikan dengan audit big 4)
terkait dengan frekuensi rapat komite audit.
Teori keagenan berpendapat bahwa penyedia utang terus
memantau perusahaan untuk memastikan persyaratan utang tidak dilanggar oleh
perusahaan, sehingga membatasi leverage perusahaan. Dengan demikian juga
akan membatasi manajemen perusahaan untuk melakukan penyalahgunaan aliran kas
bebas dan dapat mengurangi masalah keagenan. Dengan demikian, debt financing
berpengaruh terhadap kinerja dan nilai perusahaan.
BAB III
KESIMPULAN
Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan yang diharapkan dapat memberikan dan
meningkatkan nilai perusahaan kepada para pemegang saham . GCG
memberikan manfaat di antaranya yaitu: meminimalkan agency cost,
meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, dan meningkatan
kinerja keuangan dan persepsi stakeholder terhadap masa depan perusahaan
yang lebih baik.
Manfaat tersebut dapat diraih dengan dua mekanisme yaitu internal
mechanism dan external mechanism. Mekanisme internal dapat
dijalankan dengan independensi dewan komisaris dan direksi, komite audit dan
kepemilikan manajerial, sedangkan mekanisme eksternal dapat dijalankan dengan
kepemilikan institusional, auditor independen, dan pendanaan dari hutang. Dengan
menjalankan dua mekanisme tersebut secara baik, perusahaan akan dapat melakukan
pengelolaan perusahaan secara baik, sehingga tujuan perusahaan untuk menciptkan
nilai tambah ekonomis bagi para pemegang saham dapat dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Black, B., Jang, H. dan Kim, W. 2003
Does corporate governance affect firm value? evidence from korea. Stanford
Law School J.M Olin Program in Law and Economics Working Paper No.237.
Dharmapala, Dhammika. dan Khanna,
Vikramaditya. 2008. Corporate governance, enforcement, and firm value: evidence
from India. Available in http:/www.ssrn.com.
Fernandez, Pablo.2001. A
definition of shareholder value creation. IESE Business School. Camino del
Cerro del Aguila 3: 1-10.
Jensen, M., dan Meckling W. 1976. Theory
of the firm: managerial behavior, agency cost, and ownership structure. Journal
of Financial Economics, 3: 305-360.
Klaper, L. dan I. Love. 2003.
Corporate governance, investor protection and performance in emerging markets. working
paper, word bank.
McKinsey and Company. 2002. Investor
opinion survey on corporate governance. London: McKinsey and Company.
Prowson, S. 1999. Corporate
governance in East Asia: a framework for analysis, ESCAP,http://www.unescap.org/drpad/publication/dp20_1973/dp_20.
Watts, R., dan J., Zimmarmen.1996. Positive
accounting theory. Engleword. Cliffs. N. J. Prentice hall press.
0 comments:
Post a Comment